Selasa, 09 September 2014

Keep Calm and Wear Hijab Syar’i





Ketika iman sudah tertancap di hati seseorang, ketika datang perintah Allah dan Rasul-Nya, dia akan berkata, “Kami mendengar dan kami taat.” Sikap seperti inilah yang harus dikedepankan oleh setiap muslim dan muslimah terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman tentang orang-orang beriman,
               
                “. . . dan mereka mengatakan, ‘Kami mendengar dan kami taat’,” (al-Baqarah: 285)

Dalam ayat lain Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
               
                “Tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (al-Ahzab: 36)

Diantara kewajiban yang diperintahakan oleh Allah kepada setiap muslimah adalah memakai hijab syar’i yang menutupi seluruh tubuh mereka. Perintah ini ditegakkan untuk kemaslahatan (kebaikan) mereka di dunia dan di akhirat. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

                “Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan mereka, janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka . . .” (an-Nur: 31)

Dalam ayat yang lain Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

                “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-amak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” (al-Ahzab: 59)

Disebutkan dalam sebuah hadits, ketika Rasululah Sallallahu ‘alaihi wasallam memerintah para wanita untuk pergi ke tempat dilaksanakannya  shalat id, seorang shahabiyah yang bernama Ummu ‘Athiyyah berkata, “Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab,” Beliau menjawab,

                “Hendaklah saudarinya memakaikan (meminjamkan) jilbab kepadanya. (HR. Muslim no. 2093)

Dalam hadits yang lain, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha menuturkan,

                “Dahulu para wanita mukminah ikut shalat fajar (subuh) bersama Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam dengan menutupi tubuh mereka dengan kain. Selesai shalat, mereka kembali ke rumah mereka dan tidak ada seorangpun yang mengenali mereka karena suasana masih gelap.” (HR. al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 1491)

Wahai muslimah, tentu setiap muslim ingin menjalankan perintah Allah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah, sehingga amalannya terhitung sebagai amalan saleh yang kelak menjadi pemberat timbangan amalan kebaikannya. Hijab atau jilbab mempunyai ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Berikut syarat-syarat hijab dan jilbab yang syar’i.

1. Hijab harus menutupi seluruh tubuh.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahuwata’ala,

                “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” (al-Ahzab: 59)

Yang dimaksud jibab ialah kain yang lebar atau lapang yang dapat menutupi seluruh tubuh.         

2. Hijab harus tebal, tidak tips, dan tidak transparan.

Dengan hijab seperti inilah upaya menutupi aurat tercapai. Sebaliknya, jika yang digunakan jika yang digunakan adalah pakaian yang tipis dan transparan, tidak tercapai tujuan menutup aurat yang diperintahkan oleh agama.

3. Hijab yang dipakai tidak mengandung perhiasan yang berlebihan sehingga menarik orang untuk melihatnya.

Hijab tersebut tidak diberi hiasan yang berlebihan dan yang semisalnya, agar tidak membuat orang lain terutama laki-laki tertarik untuk melihatnya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

                “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya. (an-Nur:31)

Menampakkan perhiasan berlebihan maksudnya yang membuat semua pandangan orang tertuju kepadanya. Silahkan lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah karya asy-Syaikh al-Albani.

4. Hijab harus lebar, tidak sempit/ketat, sehingga tidak memperlihatkan lekukan tubuh.

Rasulullah  Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

                “Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat. Pertama sebuah kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Mereka berjalan berlenggak-lenggok  (berjalan dengan menimbulkan fitnah/godaan). Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium bau harum surga, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 5704)

5. Tidak memakai wewangian.
                                                                               
Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

                “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu berjalan melewati sebuah kaum supaya mencium bau wanginya, maka dia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud no. 4175, an-Nasa’i no. 5126, dan at-Tirmidzi no. 2786. Al-Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Hadits ini dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Tidak boleh memakai wewangian bukan berarti tidak boleh menjaga kebersihan tubuh. Seorang  muslimah juga harus berpenampilan bersih, segar, dan rapi. Boleh menggunakan deodorant untuk menjaga aroma tubuh, dengan catatan tidak menimbulkan bau yang semerbak yang dapat menimbulkan syahwat bagi laki-laki yang mencium baunya.

6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

                Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia seperti mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4033 dan Ahmad dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2831)

7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Syari’at melarang wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki. Hal ini dijelaskan dalam banyak dalil, diantaranya sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas,

                “Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari no. 5886)

Begitu juga hadits dari Abu Hurairah,

                “Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki. (HR. Abu Dawud no. 4100, dinyatakan shahih oleh  asy-Syaikhal-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5095)

Asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Wanita tidak boleh memakai pakaian tasyabbuh (menyerupai) dengan pakaian laki-laki atau dengan pakaian pakaian wanita-wanita kafir . Dia juga tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang menampakkan lekukkan tubuh dan menimbulkan godaan. Pantalon mengandung semua larangan diatas sehingga tidak diperbolehkan memakainya.” (al-Muntaqa 3/457)

8. Bukan pakaian syuhrah (pakaian untuk mencari ketenaran).

Pakaian syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan niat meraih kemasyhuran (ketenaran) ditengah-tengah manusia, baik berupa pakaian mewah (mahal) yang dikenakan untuk membanggakan dunia, maupun pakaian jelek yang dikenakan untuk menampakkan kezuhudan dan karena riya’. Silahkan lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah karya asy-Syaikh al-Albani.

Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam melarang pakaian syuhrah. Beliau bersabda,

                “Barang siapa mengenakan pakaian (untuk mencari) kemasyhuran (ketenaran) di dunia. Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian Dia kobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3607 dan Abu Dawud no. 4031, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-AlBani Shahihul Jami’ no. 6526)

Itulah beberapa ketentuan satau syarat hijab dan jilbab syar’i. Jilbab bukan sekedar kain yang dipakai sesuai dengan keinginan. Jilbab bukan dipakai agar pemakaianya gaul, modis, dan cantik dihadapan semua orang, terutama laki-laki. Jadi, apa yang dipilih oleh sebagian muslimah yang memakai jilbab masih jauh dari ketentuan jilbab yang syar’i. Kalau begitu katakanlah, “Yang kuinginkan hanya jilbab yang sesuai dengan syari’at.”

Wallahu’alam bish showab.

Sourch : majalahqonitah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar